Upaya Mempercepat Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Jateng Undang Pihak Terlapor dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi

Upaya Mempercepat Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kemenkumham Jateng Undang Pihak Terlapor dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Dok. Humas Kanwil

SEMARANG - Sebagai upaya penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakorsul) terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM dengan mengundang pihak Terlapor dan Pihak terkait, pada Rabu (05/04).

Rakorsul Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini bertujuan untuk membahas terkait permasalahan dugaan pelanggaran HAM. Beberapa permasalahan dilaporkan kepada Presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Adapun agenda rapat pada hari ini membahas terkait laporan sengketa tanah di Kota Semarang, sengketa tanah di Kota Surakarta, permasalahan Notaris dan penahanan ijazah oleh salah satu Sekolah Negeri di Kabupaten Kebumen.

Rakorsul kali ini turut mengundang Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surakarta, Kantor Pertanahaan Kota Semarang dan perwakilan MPW Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dengan menyampaikan bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab pemerintah.

“Dengan adanya Rakorsul ini diharapkan dapat menjembatani penyelesaian masalah kepada instansi terkait dan masalah tersebut bisa terselesaikan dengan cara yang terbaik serta dapat memberikan solusi atau jalan keluar bagi permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.” Ujar Lista.

“Oleh karena ini merupakan laporan dugaan pelanggaran HAM, maka kami beserta tim dari Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang diwakili Koordinator Yankomas Wilayah III akan melakukan koordinasi dan mendengarkan klarifikasi dari Para Pihak Terlapor sehingga kami dapat segera Menyusun telaahan sebagai dasar menyampaikan rekomendasi/informasi kepada Pihak Pelapor.” Sambungnya.

kemenkumham jateng
RIO BANI RYANDINO

RIO BANI RYANDINO

Artikel Sebelumnya

Kunjungi Rutan Surakarta, Ini Pesan Kadiv...

Artikel Berikutnya

2 UPT Klaten Dikunjungi Kadivpas Kemenkumham...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pelantikan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan
Puspen TNI Gelar Coffee Morning Bersama Pegiat Media Sosial
Lantamal I Hadiri Perayaan Natal Tahun 2024 Bersama Kasad di Wilayah Kodam I/BB
Dandim 1714/PJ Dampingi Pj Bupati Puncak Jaya Tinjau Langsung Jalan Longsor di Distrik Kalome

Tags